PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA (UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2019)

Sumber Foto: merdeka.com

Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.

Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

Sumber Daya Manusia adalah warga negara yang memberikan daya dan usahanya untuk kepentingan bangsa dan negara.

Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.

Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengelolaan Sumber            Daya       Nasional          untuk Pertahanan Negara dilaksanakan melalui usaha:

  1. Bela Negara;
  2. penataan Komponen Pendukung;
  3. pembentukan Komponen Cadangan;
  4. penguatan Komponen Utama; dan
  5. Mobilisasi dan Demobilisasi.

Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara diselenggarakan melalui:

  1. pendidikan kewarganegaraan;
  2. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
  3. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
  4. pengabdian sesuai dengan profesi.

Hak  Warga Negara dalam usaha Bela Negara berupa:

  1. mendapatkan pendidikan kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
  2. mendaftar sebagai calon anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
  3. mendaftar sebagai calon anggota Komponen Cadangan.

Kewajiban Warga Negara dalam usaha Bela Negara meliputi:

  1. kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara yang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai alat Pertahanan Negara; dan
  2. kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara sebagai anggota Komponen Cadangan yang di- Mobilisasi dalam menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.

Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib diberlakukan kepada calon Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan.

Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib hanya diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan.

Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilan Mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari Mobilisasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Setiap orang yang dengan sengaja atau melakukan tipu muslihat membuat Komponen Cadangan tidak memenuhi panggilan Mobilisasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi calon Komponen Cadangan selama melaksanakan pelatihan dasar kemiliteran dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi Komponen Cadangan selama menjalani masa aktif dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Setiap pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak menyerahkan kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pemilik semula dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan.

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain, mempengaruhi dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, atau menganjurkan orang lain untuk tidak menyerahkan sebagian atau seluruh pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang diperlukan untuk kepentingan Mobilisasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan.

Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pengelola dan/atau pemilik semula dan/atau tidak melaksanakan pengembalian Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional ke fungsi dan status semula dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pengelola dan/atau pemilik semula dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

23 2019

23 2019 penj

Anda mungkin juga berminat